DPR, DPD dan Pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUM Desa tersebut.
UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa belum memberikan kepastian hukum terhadap bentuk BUMDes.
Kedua RUU tersebut berkenaan langsung dengan kebutuhan masyarakat di daerah.
Beberapa fraksi DPR juga setuju agar RUU BUMDes untuk masuk dalam Prolgenas tahun 2021.